UM Buton
Kemenkumham Sultra Gelar Sosialisasi Hukum Kekayaan Intelektual Goes To Campus di UM Buton

Kemenkumham Sultra Gelar Sosialisasi Hukum Kekayaan Intelektual Goes To Campus di UM Buton

16 Mei 2025 Admin

Baubau, 14 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum Kekayaan Intelektual Goes To Campus di Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton), yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkumham Wilayah Sultra dan UM Buton.

Bertempat di Gedung Korea UM Buton, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran dosen dan mahasiswa dari berbagai fakultas. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Materi sosialisasi disampaikan oleh Dr. Linda Fatmawati Saleh, S.H., M.H., dari Kemenkumham Sultra, yang menjelaskan secara komprehensif tentang proses pendaftaran hak cipta, jenis karya yang dapat didaftarkan, serta durasi perlindungan hukum yang diberikan terhadap karya tersebut. Acara ini dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengabdian LPPM UM Buton, Dr. Rasman Sastra Wijaya, S.Pd., M.Pd.


Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satunya dari Dekan Fakultas Hukum, Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H., yang menanyakan terkait ceramah seperti apa yang dapat didaftarkan HAKI-nya, serta bagaimana status perlindungan terhadap ceramah yang memuat kutipan dalil-dalil umum.

Pertanyaan lainnya datang dari Ketua Lembaga Kreativitas Mahasiswa, Ibu Nur Dahniar, S.Pd., M.Pd., yang menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan banyak menampung kreativitas mahasiswa. Ia mempertanyakan apakah karya mahasiswa bisa didaftarkan HAKI meski mahasiswa belum memiliki NPWP.

Menariknya, pertanyaan juga muncul dari salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis bernama Irawati, Program Studi Manajemen, yang mempertanyakan bagaimana akses dan relevansi HAKI dalam bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Budaya.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Dr. Linda menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam pendaftaran hak cipta adalah keaslian dan identitas pencipta. Karya seperti ceramah bisa didaftarkan apabila memiliki unsur orisinalitas, dan kutipan dari sumber terbuka harus dipadukan dengan analisis atau narasi baru yang orisinal. Sementara itu, mahasiswa tanpa NPWP tetap dapat dibantu melalui fasilitasi institusi atau pendamping hukum agar tetap bisa mendaftarkan karyanya. Ia juga menegaskan bahwa karya dalam bidang sosial dan budaya seperti tulisan, modul, model pembelajaran, hingga karya kreatif lainnya juga sangat mungkin untuk didaftarkan sebagai HAKI.

Melalui kegiatan ini, UM Buton menegaskan komitmennya dalam mendorong dosen dan mahasiswa untuk lebih aktif menghasilkan karya ilmiah dan inovasi serta memastikan hak atas karya tersebut dilindungi secara hukum. Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam menciptakan budaya akademik yang menghargai dan melindungi hasil karya intelektual.