
UM Buton dan Pemdes Matanauwe Tanda Tangani MoA, Wujud Kolaborasi Membangun Desa Sadar Hukum dan Lingkungan
Buton, 11 Oktober 2025 — Pelaksanaan Program Kerja
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XXVII Universitas Muhammadiyah Buton (UM
Buton) di Posko Desa Matanauwe, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, disusun
secara kolaboratif dan inovatif, sehingga menuai apresiasi yang luar biasa dari
berbagai pihak.
Posko KKN Desa Matanauwe yang dibimbing oleh Dosen
Pembimbing Lapangan (DPL) Hasirudin Hasri, S.H., M.H., berhasil menggagas
pelaksanaan program kerja berbasis kolaborasi dengan menggandeng Lembaga
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UM Buton serta Fakultas
Hukum UM Buton. Kegiatan kolaboratif tersebut diawali dengan Penandatanganan Memorandum
of Agreement (MoA) yang dirangkaikan dengan Penyuluhan Hukum bertema “Membangun
Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan yang Bersih.”
MoA tersebut ditandatangani oleh Dr. Safrin Salam,
S.H., M.H. selaku Ketua LPPM UM Buton, Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H. selaku
Dekan Fakultas Hukum, dengan La Dangka selaku Kepala Desa Matanauwe.
Penandatanganan ini menandai komitmen bersama serta memperkuat peran
Universitas Muhammadiyah Buton, khususnya Fakultas Hukum, dalam penguatan
kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan potensi desa dan
lingkungan berbasis hukum serta prinsip hukum wawasan lingkungan.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan
Penyuluhan Hukum yang mengangkat tema “Membangun Kesadaran Hukum dalam
Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan yang Bersih.” Kegiatan ini dipandu
langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sekaligus moderator kegiatan,
Hasirudin Hasri, S.H., M.H., dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa
Matanauwe, La Dangka.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Matanauwe, La Dangka,
menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kepedulian dan kontribusi UM Buton
dalam pemberdayaan masyarakat desanya.
“Kami sangat berterima kasih kepada
Universitas Muhammadiyah Buton, khususnya Fakultas Hukum dan LPPM UMButon.
Kegiatan ini membuka wawasan masyarakat kami tentang pentingnya kesadaran hukum
dan pengelolaan sampah. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, bukan
hanya dalam penyuluhan, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat secara
berkelanjutan,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara
perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam membangun desa sadar hukum, bersih,
dan berkelanjutan. Tiga narasumber dari Fakultas Hukum UM Buton tampil
membawakan materi yakni
- Dr. Safrin
Salam, S.H., M.H. dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum dalam
Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan yang Bersih.”
- Dr. Edy
Nurcahyo, S.H., M.H. dengan tema “Membangun Ketahanan Konsumen:
Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Produk Makanan Kemasan.”
- Samsul, S.H.,
M.H. dengan tema “Optimalisasi Potensi Wisata Alam Desa Matanauwe
sebagai Destinasi Ekowisata Berbasis Hukum dan Kearifan Lokal.”
Kegiatan berlangsung interaktif dan diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri atas perangkat pemerintahan desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa KKN serta dosen-dosen Fakultas Hukum UM Buton, di antaranya Waode Novita Ayu Muthmainah, S.S., S.H., M.H. dan Hayun, S.H., M.H. Diskusi berjalan hangat, dengan peserta aktif bertanya tentang pengelolaan sampah, perlindungan konsumen, dan potensi wisata desa matanauwe. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara UMButon dan Masyarakat Desa Matanauwe dalam membangun desa sadar hukum, bersih, dan berkelanjutan.