UM Buton

Dokumen Kebijakan Penelitian UM Buton

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi

Tugas utama dosen Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Penelitian yang dilaksanakan dosen merupakan salah satu bentuk dari Tridharma Perguruan Tinggi yang didasarkan pada beberapa kebijakan:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB VI Jalur, Jenjang, Jenis dan Pendidikan Pasal 20 Ayat (2) Tentang Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ditetapkan pada tanggal 08 Juli 2003.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 60 Tentang kewajiban dosen untuk melaksanakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2005.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 45 dan 46 Tentang Penelitian dan pasal 48 Tentang Kerjasama Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2012.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi. Ditetapkan pada tanggal 24 Juni 1999.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2005.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen. Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2009.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2014.
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2015.
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi BAB II Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 5 poin 3. SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang:  akademik meliputi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ditetapkan tertanggal 23 September 2016.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  Ditetapkan 28 Januari 2020.
  11. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021 Edisi XIII September 2021.
  12. Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
  13. Panduan Hibah Riset Muhammadiyah Batch V Majelis Pendidikan Tinggi  Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2021.
  14. Statuta Universitas Muhammadiyah Buton Nomor: 0180/KTN.I.3/D/2019 Bab IV Tentang Penyelenggaraan Catur Darma Perguruan Tinggi.  Berkas/file berada pada laman LPM UM Buton.  tertanggal 5 Muharram 1441 H/5 November 2019 M.
  15. Peraturan Rektor Nomor.B/1.a/UMB.R/P/HK.01.4/2020 Tentang Peraturan Akademik UM Buton, Pasal 2 ayat 3 Tentang Beban dan Tugas Dosen Tertanggal 25 Zulkaidah 1441 H/17 Juli 2020 M.
  16. Peraturan Rektor Nomor.B/1.j/UMB.R/P/HK.01.4/2020 Tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Tertanggal  1 Agustus 2020.
  17. Surat Keputusan Rektor Nomor. B/228/UMB.R.Sk/KR.01.00.2.2020 Tentang Kebijakan Akademik tahun 2020-2024. Tertanggal 18 Agustus 2020.
  18. Surat keputusan Rektor Nomor: B/1.a/UMB.R/SK/PK.01.06/2019 Tentang Renstra Universitas Muhammadiyah Buton. Tertanggal 14 Desember 2019.
  19. Surat Keputusan Rektor Nomor: 404a/Tahun 1441H/2019M Tentang Rencana Oprasional Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2019 – 2023 BAB IV poin B matrik Renop Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  20. Surat keputusan Rektor Nomor. T/33a/UMB.R/SK/JM.00/2020 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal. Tertanggal 17 Januari 2020.
  21. Surat Keputusan Rektor Nomor. B/28/UMB.R/SK/PT.00/2021 Tentang Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM UM ButonTahun 2021-2025.  Tertanggal 30 Januari 2021.
  22. Surat Keputusan Rektor Nomor: B/291/UMB.R/SK/PT.01.00.1/2021 Tentang Pedoman Penelitian dan  Pengabdian kepada Masyarakat LPPM UM ButonTertanggal 4 Desember 2021.
  23.  Standar Hasil Penelitian Dengan Nomor: 01/SM09-UMB
  24. Standar Isi Penelitian Dengan Nomor: 02/SM09-UMB
  25. Standar Proses Penelitian Dengan Nomor: 03/SM09-UMB
  26. Standar Penilaian Penelitian Dengan Nomor: 04/SM09-UMB
  27. Standar Peneliti Dengan Nomor: 05/SM09-UMB
  28. Standar Sarana Dan Prasarana Dengan Nomor: 06/SM09-UMB
  29. Standar Pengelolaan Penelitian Dengan Nomor: 07/SM09-UMB
  30. Standar Pembiayaan Penelitian Dengan Nomor: 08/SM09-UMB

Link download dokumen